Bali - Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., selaku Kabid Humas membenarkan pengungkapan dan penangkapan pengoplosan Gas bersubsidi, dengan TKP di banjar pande desa abiansemal Badung, pada minggu 16 juni 2024.


Terduga pelaku an. IWR, menggunakan belakang rumahnya sebagai tempat penyalahgunaan pengangkutan dan/atau Niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.


Adapun kronologis pengungkapan;

Berdasarkan Laporan Informasi pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2024 sekitar pukul 06.20 wita pelapor yang merupakan petugas dari Ditreskrimsus Polda Bali Bersama tim menemukan Kegiatan pengoplosan / pemindahan isi dari gas LPG  Ukuran 3 Kg yang dibawa kedalam gas LPG ukuran 12 Kg, pada saat itu tertangkap tangan sebanyak 15 Tabung gas LPG ukuran 12 Kg sedang dalam proses pengisian dari Gas LPG Ukuran 3 Kg. Dengan TKP halaman belakang rumah yang berlokasi di Banjar Pande Desa Abiansemal Kecamatan Abiansemal Kabupaten Badung, pengoplosan tersebut dilakukan oleh pemilik rumah/pelaku an. IWR. 


Dari TKP diamankan Barang Bukti berupa; 

-40 buah tabung Gas LPG 12 Kg berisi.

-7 buah tabung Gas LPG 12 Kg kosong.

-107 buah tabung Gas LPG 3 Kg Berisi.

-174 buah tabung Gas LPG 3 Kg kosong.

-15 Buah Pipa Besi Dengan Panjang ± 15 CM.

-1 unit mobil merk suzuki carry No.Pol DK-8204-FE warna hitam.

-Serta peralatan lainnya yang digunakan pelaku untuk mengoplos.


Saat ini pelaku masih diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut Ditreskrimsus Polda Bali, ucap KBP Jansen. (*)