SRAGEN, Jateng – Aksi pelaku pencurian laptop di klinik Utami Nugroho Dukuh Puro Desa Puro Kecamatan Karangmalang Sragen, terekam kamera CCTV. Dari hasil penyelidikan tersebut, tim macan putih Satuan Reskrim bersama Polsek Karangmalang berhasil menangkap pelaku tak lebih dari 3 jam, setelah perkara dilaporkan korban pemilik Klinik Sri Utami ke Mapolsek Karangmalang.
Dijelaskan Kasat Reskrim AKP Wikan Srikadiyono dalam penjelasannya mewakili Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi, peristiwa terjadi pada Selasa, 16 Juli 2024 pukul 03.40 WIB.
AKP Wikan menguraikan, usai menerima laporan kejadian dari korban pagi pukul 09.00 WIB, pihaknya lantas berkoordinasi dengan tim macan putih Sat Reskrim untuk melakukan penyelidikan kasus.
Dari penyelidikan melalui rekaman CCTV milik Klinik Utami Nugroho, tim berhasil mengidentifikasi pelaku berinisal AS alias Tikus, 42, warga Sragen Wetan.
“ Dari hasil penyidikan tersebut, pelaku datang ke klinik Utami Nugroho pada Selasa, 16 Juli 2024 sekira pukul 03.40 wib. Pelaku berpura-pura akan memeriksakan kesehatannya, setelah tidak ada orang atau tidak ada yang mengawasi, kemudian pelaku mengambil laptop yang ada di meja perawat dan pergi meninggalkan klinik, “ terangnya.
“Pelaku berinisial AS alias Tikus berhasil ditangkap dirumahnya Sragen Wetan pada pukul 12.00 Wib, oleh anggota Reskrim Polsek Karang Malang dan Resmob Polres Sragen, “
Dia juga menguraikan, bahwa dari hasil interograsi terhadap pelaku, pelaku sebelumnya juga melakukan pencurian helm di RSUD Sragen berupa helm sebanyak 4 kali, mencuri helm di SPBU Bantar 1 kali, mencuri helm di klinik Ibnu Sina dan klinik Radio Umum, 2 kali mencuri kotak amal di klinik Utomo Made dan berhasil ditangkap saat mencuri laptop di Klinik Utami Nugroho Puro Karangmalang Sragen.
“ Dari penangkapan pelaku, petugas juga menyita barangbukti saran dan hasil tindak pidana yang dilakukan pelaku diantaranya sebuah Laptop Merk Acer warna silver; satu unit SPM Suzuki Shogun AD-5061-PN warna biru, satu helai sapu tangan warna hitam, sepasang sarung tangan, sebuah tas ransel warna hitam, serta helm warna hitam, “ tutup Wikan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHP.
Khnza
0 Komentar