SRAGEN, Jateng - Polsek Gondang telah menyelesaikan perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor melalui metode restorative justice atau keadilan restoratif.
Kasus ini melibatkan Emil Lestari sebagai pelapor dan Samsul Arifin sebagai terlapor, yang sepakat untuk menyelesaikan masalah mereka secara kekeluargaan.
Kapolsek Gondang AKP Joko Widodo dalam keterangannya mewakili Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi membenarkan penyelesaian perkara penipuan dan atau penggelapan ini secara restoratif Justice berdasarkan kemanusiaan dikarenakan pelaku ternyata harus mengasuh anaknya yang masih berusia 4 tahun seorang diri. Istrinya sudah merantau dan tidak memberikan perhatian atau dukungan kepadanya maupun anak mereka.
" Kasus ini bermula ketika Samsul meminjam sepeda motor Honda Scoopy milik Emil Lestari pada bulan April 2024 dengan alasan akan digunakan oleh istrinya, " jelas Kapolsek.
"Namun, setelah beberapa bulan, Samsul menggadaikan sepeda motor tersebut tanpa sepengetahuan pemiliknya. Hal ini membuat Emil melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gondang, "
"Dalam proses penyelidikan, terungkap bahwa Samsul tengah berjuang mengasuh anaknya yang masih kecil sendirian. Kondisi inilah yang menjadi salah satu pertimbangan Polsek Gondang untuk menyelesaikan kasus ini melalui restorative justice demi asas kemanusiaan, " lanjutnya.
Diuraikan Kapolsek, awalnya, mereka sepakat bahwa Samsul akan menyewa sepeda motor tersebut dengan biaya Rp300.000,- yang dibayarkan setiap 10 hari. Namun, setelah beberapa waktu, Samsul gagal memenuhi kewajiban pembayaran sewanya, dan Emil meminta agar sepeda motornya dikembalikan.
Ketika ditagih, Samsul mengaku bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikan kepada seorang pria bernama Apek di Kabupaten Ngawi sebesar Rp4.000.000,-.
Hal ini membuat Emil melaporkan kasus tersebut ke Polsek Gondang.
Disampaikan Kapolsek bahwa pelaku akhirnya meminta maaf kepada korban dan bersedia mengembalikan sepeda motor yang telah dibawanya.
"Samsul akhirnya meminta maaf dan berjanji untuk mengembalikan sepeda motor tersebut. Pelapor, Emil Lestari, memaafkan Samsul dan mencabut laporannya, sehingga kasus ini bisa diselesaikan secara damai tanpa harus dilanjutkan ke proses hukum yang lebih lanjut, " tutup Kapolsek.
Setelah melalui proses penyelidikan, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara secara restorative justice.
Samsul Arifin berjanji untuk mengembalikan sepeda motor kepada Emil, dan Emil mencabut laporan hukumnya serta memberikan maaf kepada Samsul. Keduanya juga sepakat tidak akan melanjutkan masalah ini ke ranah perdata maupun pidana.
Polsek Gondang memilih metode restorative justice dengan mempertimbangkan faktor kemanusiaan, salah satunya adalah Samsul Arifin yang masih memiliki anak kecil berusia 4 tahun dan hidup tanpa dukungan istrinya.
Selain itu, Samsul bukan merupakan seorang residivis, dan kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan damai secara kekeluargaan.
Dengan penanganan ini, Polsek Gondang menunjukkan pendekatan humanis dalam menangani kasus-kasus yang memungkinkan penyelesaian damai tanpa harus melalui proses persidangan panjang, sejalan dengan prinsip restorative justice.
Khnza
0 Komentar