Indonesia Tindak Tegas WNA Australia yang Langgar Aturan dan Sebarkan Hoaks
HomeNewsHukum

Indonesia Tindak Tegas WNA Australia yang Langgar Aturan dan Sebarkan Hoaks

  JAKARTA -  Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, mencekal Julian Petroulas alias (JP) (33), pria asal Australia yang viral karena konten ...

 


JAKARTA -  Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, mencekal Julian Petroulas alias (JP) (33), pria asal Australia yang viral karena konten videonya mengenai cara cepat menjadi jutawan di Indonesia. Melalui rilis Ditjen Imigrasi  yang di dapat sudutpandang.id. kamis 19/12. 


Julian Petroulas Dalam videonya mengaku memiliki tanah seluas 1,1 hektar serta sebuah restoran bernama Penny Lane di Canggu, Bali.  JP mencitrakan dirinya sebagai pengusaha sukses berkat investasi properti di Indonesia.


Berdasarkan penelusuran, JP menggunakan visa on arrival untuk masuk ke Indonesia pada periode 17 Juni s.d. 7 Juli dan 20 Juli s.d. 8 Agustus di tahun 2024. Jenis visa tersebut tidak mengakomodasi WNA untuk memiliki lahan atau properti di Indonesia.


Setelah dilakukan pengecekan, pada 20 November 2024, JP juga tidak terbukti memiliki lahan dan restoran sebagaimana yang disebutkannya dalam video. Pada Rabu (18/12/2024), Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ngurah Rai melakukan pengawasan kembali ke lokasi villa dan sekitarnya untuk memastikan bahwa JP memang tidak memiliki tanah ataupun bisnis di Bali.


Konten yang dibuat oleh JP berpotensi merusak citra Indonesia sebagai tujuan investasi. “Konten semacam ini dapat menimbulkan persepsi negatif di kalangan investor asing.


 Investor akan berpikir dua kali untuk menanamkan modal di Indonesia jika banyak informasi yang tidak akurat beredar," ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal (Plt. Dirjen) Imigrasi, Saffar M. Godam.


Atas dasar tersebut, JP dimasukkan ke dalam daftar cekal Ditjen Imigrasi. “Per 20 November, JP sudah tidak bisa masuk ke Indonesia,” sambungnya.


JP melakukan pelanggaran Pasal 75 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena diduga melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan serta ketertiban umum dengan tidak menghormati peraturan perundang-undangan di Indonesia.


Sebelum viral berita ini, imigrasi telah melakukan patroli cyber dan menemukan pelanggaran yang Di lakukan JP. Sehingga yang bersangkutan telah dilakukan tindakan pencekalan kepada yang bersangkutan. Terhitung semenjak 20 November 2024 lalu. 


"Kami akan menggunakan unit cyber yang kita miliki untuk melakukan pemantauan dan analisa pada media sosial, untuk mencegah penyebaran informasi palsu yang dapat merugikan negara," ujarnya.


Selain itu, Godam juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan atau melanggar hukum yang dilakukan oleh warga negara asing di sekitar mereka. 


Laporkan segera ke kantor imigrasi terdekat atau melalui saluran pengaduan online yang telah disediakan.


“Mari kita jaga nama baik Indonesia sebagai negara yang aman, nyaman, dan menjunjung tinggi hukum. Kami berharap kasus ini dapat menjadi peringatan bagi warga negara asing lainnya untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia,” tutup Godam. ( One)

Nama

Aceh,3,Bali,473,Bangka,1,Banten,3,Berita,657,Bisnis,1,Budaya,2,Daerah,528,Dekai,100,Dunia,102,Ekonomi,2,Gianyar,3,Hukum,40,Info,50,Jabar,9,Jateng,15,Jatim,149,Jayapura,166,Kalbar,2,Kalsel,40,Kaltara,108,Kaltim,7,Kaltin,1,Kamtibmas,5,Kesehatan,204,Kriminal,109,Kuliner,100,Lampung,1,Malang,56,Militer,7,Nasional,89,News,1630,NTT,1,Opini,3,Papua,304,Pasuruan kota,92,Pendidikan,100,Peternakan,101,polda papua,299,Politik,10,Ragam,100,Religi,1,Riau,1,Sejarah,1,Sosial,112,Sumsel,1,Teknologi,1,Terkini,1,Tips,7,
ltr
item
INDONESIANA.WEB.ID: Indonesia Tindak Tegas WNA Australia yang Langgar Aturan dan Sebarkan Hoaks
Indonesia Tindak Tegas WNA Australia yang Langgar Aturan dan Sebarkan Hoaks
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjnQgV6nLtV1q7iOE6UKUSMCUomTZut4oVIEYL6R1jM0rZ90IDxvqf7eTS_yuYJnKaf_3mCan7GnQ1XeVAnWWjJTefqWRldX1HwMone09K7wtt9FdIRtYwgQ-mhkNTyRbKzAuMqqlKGSWRmD08PJbPQaJzkmqDd_VUPDfed1pjmbPCWXB6Av5lvVCqrQ5s/w400-h224/1000937705.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjnQgV6nLtV1q7iOE6UKUSMCUomTZut4oVIEYL6R1jM0rZ90IDxvqf7eTS_yuYJnKaf_3mCan7GnQ1XeVAnWWjJTefqWRldX1HwMone09K7wtt9FdIRtYwgQ-mhkNTyRbKzAuMqqlKGSWRmD08PJbPQaJzkmqDd_VUPDfed1pjmbPCWXB6Av5lvVCqrQ5s/s72-w400-c-h224/1000937705.jpg
INDONESIANA.WEB.ID
https://www.indonesiana.web.id/2024/12/indonesia-tindak-tegas-wna-australia.html
https://www.indonesiana.web.id/
https://www.indonesiana.web.id/
https://www.indonesiana.web.id/2024/12/indonesia-tindak-tegas-wna-australia.html
true
1758751509613236683
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy