Opini - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Wishnu Wardhana Malang, Prof. DR. Drs. Widodo, SH,MH, menilai kewenangan Polri dalam menegakkan hukum haruslah dipertegas, sekaligus memperkuat pola pengawasan dipenyidik dengan melakukan evaluasi secara terus menerus.
Menurutnya, Undang-Undang dan KUHAP yang ada saat ini telah sesuai, dimana Kepolisian Republik Indonesia berperan sebagai intitusi yang mempunyai posisi menegakkan hukum secara umum.
”Posisi penyidikan tetap seperti KUHAP dan Undang-Undang saat ini, ini sudah pas,” Ujar Prof DR Widodo, selain itu Alasan empiris adalah kehadiran Bhabinkamtibmas ditengah masyarakat sebagai petugas Polri yang berada di desa, masyarakat akan lebih cepat melaporkan ke Bhabinkamtibmas dari pada ke kantor Kejaksaan,” imbuhnya.
Prof Widodo juga menyinggung terkait Revisi Undang-Undang (RUU) Kejaksaan dan KUHAP yang akan memperluas azas Dominus Litis dinilai sangat berbahaya karena akan menjadikan Kejaksaan menjadi lembaga super power.
Selain akan melemahkan kewenangan Polri dan institusi Kehakiman, azas Dominus Litis akan membuat Kejaksaan memegang peran sentral penegakan hukum yang besar, sehingga dikawatirkan akan terjadi monopoli hukum.
“Saya secara pribadi menolak keras perluasan azas Dominus Litis yang nantinya akan melekat pada KUHAP dalam kewenangan Jaksa,” kata Prof DR Widodo.
Ditambahkannya, Undang-Undang dan KUHAP saat ini telah sesuai, dimana Kepolisian Republik Indonesia berperan sebagai intitusi yang mempunyai posisi menegakkan hukum secara umum, dan Kejaksaan memiliki kewenangan penuh dalam penuntutan.
0 Komentar