Bali - Menyikapi pemberitaan yang beredar di media online Tribun-Bali.com dengan judul "Polisi Amankan 20,09 Gram Sabu di Buleleng, Dipasok dari Napi Lapas Kerobokan", Lapas Kerobokan memberikan klarifikasi terkait informasi tersebut. Dalam artikel tersebut, disebutkan bahwa sabu-sabu yang diamankan oleh Polres Buleleng diduga dipasok oleh narapidana bernama I MADE GEDE SUANGGA DIKA alias CUKE yang merupakan warga binaan Lapas Kerobokan. Namun, setelah dilakukan verifikasi mendalam, Lapas Kerobokan menegaskan bahwa narapidana atas nama I MADE GEDE SUANGGA DIKA alias CUKE tidak tercatat dalam database penghuni Lapas Kerobokan.
-Verifikasi dan Koordinasi dengan Polres Buleleng
Pada Selasa, 04 Maret 2025, Kepala Lapas Kerobokan, Hudi Ismono, segera memerintahkan Kasi Kamtib, IGAP Mahendra, untuk melakukan koordinasi dengan Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP Putu Subita Bawa, melalui Kanit 1 Narkoba Polres Buleleng. Hasil koordinasi tersebut menyatakan bahwa informasi mengenai narapidana bernama I MADE GEDE SUANGGA DIKA alias CUKE sesuai dengan Surat Pemanggilan Saksi, Nomor : S.Pgl/108/III/RES.4.2./2025/Resnarkoba yang berada di Lapas Kerobokan berasal dari pengakuan tersangka yang ditangani oleh Polres Buleleng.
Setelah dilakukan pengecekan mendalam melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) dan verifikasi manual terhadap seluruh warga binaan pemasyarakatan (WBP), Lapas Kerobokan memastikan bahwa pada saat ini tidak ada narapidana dengan nama I MADE GEDE SUANGGA DIKA alias CUKE atau inisial serupa yang tercatat sebagai penghuni Lapas Kerobokan.
-Narapidana yang Dimaksud Sudah Dipindahkan dan Bebas Bersyarat
Berdasarkan data yang dimiliki oleh Lapas Kerobokan, narapidana yang diduga terkait dengan kasus ini, yaitu I MADE GEDE SUANGGA DIKA alias CUKE, memang pernah menjadi warga binaan di Lapas Kerobokan. Namun, I MADE GEDE SUANGGA DIKA alias CUKE telah dipindahkan ke Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli (Lapastik) pada tanggal 07 Juli 2020. Selanjutnya, setelah kita konfirmasi kepada pihak Lapas Narkotika Bangli, pihak Lapas Narkotika Bangli menginformasikan bahwa I MADE GEDE SUANGGA DIKA alias CUKE telah bebas bersyarat (PB) pada tanggal 31 Mei 2024. Dengan demikian, I MADE GEDE SUANGGA DIKA alias CUKE dipastikan sudah tidak lagi berada dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA di Kerobokan seperti yang diberitakan. Kami juga telah melaporkan kepada pimpinan baik di Kanwil dan Pusat untuk memastikan bahwa sesuai pemberitaan narapidana yang dimaksud sudah tidak berada di Lapas Kelas IIA Kerobokan sejak tahun 2020 karena sudah dipindahkan ke Lapas Narkotika Bangli dan di Lapas Narkotika Bangli telah bebas pada bulan Mei tahun 2024
- Komitmen Lapas Kerobokan dalam Pemberantasan Narkoba
Lapas Kerobokan menegaskan komitmennya dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba di Indonesia sesuai dengan 13 program akselerasi menimpas. Seluruh warga binaan di Lapas Kerobokan selalu diawasi secara ketat untuk mencegah terjadinya praktik-praktik ilegal, termasuk peredaran narkoba. Lapas Kerobokan juga senantiasa bekerja sama dengan pihak kepolisian dan instansi terkait untuk memastikan keamanan dan ketertiban di dalam maupun luar lingkungan Lembaga Pemasyarakatan. Seperti yang baru-baru ini kami laksanakan pada hari Rabu, tanggal 13 Februari 2025, Kami juga melaksanakan razia gabungan bersama APH, BNNK Kabupaten Badung, TNI - Kodim 1611, POLRI (Polres Badung) dan melaksanakan tes urine secara acak kepada 10 pegawai dan 15 narapidana dengan hasil NEGATIF.
-Pernyataan Resmi Lapas Kerobokan
"Kami menyesalkan pemberitaan yang tidak dikonfirmasi terlebih dahulu dengan pihak kami. Lapas Kerobokan selalu terbuka untuk bekerja sama dengan media dalam menyampaikan informasi yang benar dan akurat."
Lapas Kerobokan berharap agar media massa dapat lebih bertanggung jawab dalam menyampaikan informasi, terutama yang berkaitan dengan instansi pemerintah. Klarifikasi ini diharapkan dapat menjelaskan penyebaran berita yang tidak benar dan memberikan pemahaman yang tepat kepada masyarakat. ***
0 Komentar